Ternate 23 Agustus 2025
Ternate - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda yang saat ini tengah datang di Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelesaikan akar masalah kasus kriminalisasi 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan ini menyusul berlangsungnya proses hukum 11 warga tersebut di pengadilan negeri soasio dan mereka dikriminalisasi usai menyampaikan pendapat atau demonstrasi yang memprotes aktivitas PT Position yang merusak lingkungan di tanah milik warga
Presiden Mahasiswa BEM Unkhair M Fatahuddin Hadi, menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan hukum pidana, tetapi berakar pada konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara.
“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana. Sementara, perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi. Kami mendesak Menteri ATR dan Komisi II DPR untuk tidak tutup mata. Ini adalah kegagalan reforma agraria,” tegas Fatahuddin
Fatahuddin menjelaskan, dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Sebab masyarakat Maba Sangaji telah lama hidup dan mengelola tanah mereka. Kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat. Tutupnya
Redaksi : Dzoel
0 Comments