Random Posts

IKA ISMEI Dorong Omnibus Law Sektor Energi, Migas, dan Pertambangan untuk Tingkatkan Daya Saing Investasi

Ikatan Keluarga Alumni Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) menyuarakan keprihatinan atas masih kuatnya ketidakpastian hukum yang membayangi dunia investasi di Indonesia, khususnya di sektor strategis seperti energi, minyak dan gas (migas), serta pertambangan. Dalam upaya mendorong reformasi struktural dan memperkuat kepastian hukum, IKA ISMEI mendorong pemerintah untuk menyusun dan menerapkan Omnibus Law khusus sektor energi, migas, dan pertambangan.

Menurut Ketua Bidang Energi IKA ISMEI Fahmi Ismail menilai berbagai hambatan regulasi, tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, serta proses birokrasi yang panjang telah menurunkan minat investor domestik maupun asing untuk berinvestasi di sektor-sektor tersebut

“Indonesia membutuhkan terobosan kebijakan hukum yang radikal namun terukur. Omnibus Law sektor energi, migas, dan pertambangan akan memberikan fondasi hukum yang kuat, seragam, dan pro-investasi dalam menghadapi tantangan global dan dinamika pasar energi,” ujar Fahmi

Hambatan Investasi di Sektor Strategis

Kami dari IKA ISMEI mencatat bahwa ketidakpastian hukum tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan proyek, target transisi energi nasional, serta serapan tenaga kerja. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang sektoral, Peraturan Pemerintah, dan kebijakan daerah dinilai menjadi akar dari inefisiensi dan rendahnya kepastian investasi.

Lebih lanjut, dalam survei internal yang dilakukan Bidang Energi IKA ISMEI pada awal 2025 terhadap pelaku industri di sektor energi dan pertambangan, lebih dari 68% responden menyatakan bahwa kerangka hukum yang tidak stabil menjadi penghalang utama ekspansi usaha mereka di Indonesia.

Dorongan Omnibus Law sebagai Solusi

IKA ISMEI menilai bahwa pendekatan Omnibus Law – seperti yang telah diterapkan pada UU Cipta Kerja – dapat digunakan sebagai strategi untuk:

  • Menyederhanakan dan menyatukan regulasi sektor energi, migas, dan pertambangan
  • Menghilangkan duplikasi dan konflik aturan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berpihak pada keberlanjutan
  • Memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok energi global.

“Maka dari itu kami inisiatif mendorong pemerintah membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku industri, untuk menyusun Omnibus Law yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pasar, tetapi juga berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan,” tegas Fahmi Ismail Ketua Bidang Energi DPP IKA ISMEI

Post a Comment

0 Comments