Ternate, 21 Agustus 2025
Ternate – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penahanan 11 warga Maba-Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang disebut sebagai pejuang lingkungan. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan aksi perlawanan terhadap aktivitas tambang PT. POSITION yang dianggap merusak lingkungan hidup masyarakat setempat.
Dalam rilis yang bertajuk “Aliansi Mahasiswa FEB Menggugat”, mahasiswa menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan masyarakat adat semakin marak dilakukan negara, aparat kepolisian, maupun kelompok pemodal. Penahanan terhadap 11 warga tersebut dinilai bentuk ketidakadilan karena mereka sesungguhnya tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Aliansi Mahasiswa FEB, 11 pejuang lingkungan mengalami berbagai tindak kekerasan selama masa tahanan, termasuk pelecehan terhadap perempuan dan perlakuan kasar saat aksi solidaritas di Polda Maluku Utara. Hingga sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore pada 16 Juni 2025, mereka tetap dituntut sebagai pelaku kriminal.
Padahal, menurut mahasiswa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, jelas mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan kriminalisasi.
Aliansi Mahasiswa FEB menilai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini. Bahkan, mereka menyebut bahwa penahanan 11 pejuang lingkungan telah melanggar ketentuan hukum dan hak asasi manusia.
0 Comments