Kierahanews - Ketidakjelasan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan. Khususnya Asosiasi Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Tobelo Galela Morotai Malifut Loloda dan Kao (AMPP TOGAMMOLOKA).
Melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA, secara resmi melayangkan desakan terbuka kepada Polres Halmahera Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi atas perkara yang telah bergulir sejak November 2025 tersebut, mengingat saat ini telah memasuki akhir Januari 2026 namun status penanganan perkara dinilai masih jalan di tempat.
Desakan ini sejalan dengan atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang pada Rabu (21/1/2026) secara tegas mengingatkan jajaran Kasat Reskrim hingga Kapolsek untuk tidak main-main dalam menangani laporan masyarakat. Jenderal bintang dua tersebut menekankan kewajiban aparat untuk segera menindaklanjuti kasus dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor agar posisi kasus menjadi terang benderang. Momentum peringatan dari Kapolda ini menjadi landasan kuat bagi AMPP TOGAMMOLOKA untuk mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halut yang menangani kasus kematian tragis pemuda berinisial BRF.
Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA, dalam keterangan resminya, menyoroti bahwa stagnasi kasus ini sangat rawan ditunggangi kepentingan tertentu mengingat latar belakang salah satu pelaku, serta menekankan bahwa transisi aturan hukum yang berlaku saat ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses peradilan.
Kronologis peristiwa memilukan ini bermula pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIT dini hari. Saat itu korban BRF (24), seorang warga Desa Kira, sedang duduk bersantai bersama teman-temannya di depan rumah salah satu warga. Tanpa peringatan, muncul sebuah kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terduga pelaku berinisial RM (17) dan RR (17). Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, kedua terduga pelaku sempat terlihat mondar-mandir sebanyak tiga kali di lokasi kejadian seolah sedang memantau situasi. Puncaknya, terduga pelaku melakukan pelemparan menggunakan batu secara brutal yang telak mengenai kepala korban BRF. Akibat hantaman benda keras tersebut, tengkorak kepala korban mengalami keretakan serius dan korban langsung jatuh tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tobelo karena kondisi kritis. Meski tim medis telah berupaya maksimal, BRF terbaring koma selama 43 hari di rumah sakit dan takdir berkata lain, pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 10.30 WIT, BRF menghembuskan napas terakhirnya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Menyikapi perkembangan kasus yang dinilai lamban hingga Januari 2026 ini, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, terikat pada aturan prosedural yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif. Ia menilai tidak adanya transparansi perkembangan kasus atau SP2HP yang jelas kepada keluarga korban merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang serius.
"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penerapan hukum acara yang berlaku saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan dijamin secara mutlak. Jika berkas perkara dikatakan sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P-21, harus ada pemberitahuan resmi. Jangan sampai masyarakat dibiarkan dalam kegelapan informasi, apalagi ini menyangkut nyawa manusia yang hilang akibat tindak pidana kekerasan," tandas Ketua Departemen Hukum dan HAM AMPP TOGAMMOLOKA, Rabu (21/1).
Lebih lanjut, ia membedah konstruksi hukum materiil yang harus diterapkan kepada para tersangka, RM dan RR. Meskipun peristiwa terjadi pada November 2025, proses penuntutan yang berjalan di tahun 2026 tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Hukum Pidana, aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perbuatan pelaku yang melempar batu ke arah vital (kepala) yang mengakibatkan kematian, menurutnya, memenuhi unsur penganiayaan berat yang direncanakan atau setidaknya dilakukan dengan kesadaran akan risiko kematian.
"Konstruksi pasalnya sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang dilakukan oleh RM dan RR ini masuk dalam kualifikasi penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Unsur kesengajaan terpenuhi dari tindakan mereka yang mondar-mandir sebelum eksekusi, yang menunjukkan adanya niat (mens rea). Ancaman pidananya tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara. Polisi dan Jaksa harus jeli memasang pasal berlapis agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman maksimal," tuturnya.
Persoalan usia pelaku yang saat kejadian berumur 17 tahun (kategori anak) dan salah satunya, RR, yang merupakan anak Kepala Desa, menjadi sorotan tajam oleh Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA. Diketahui bahwa RR telah memasuki usia 18 tahun pada Desember 2025. Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA menekankan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak boleh dijadikan tameng impunitas untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum, terutama untuk kejahatan dengan ancaman pidana tinggi yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Terkait status pelaku yang saat kejadian masih di bawah umur, aparat jangan terjebak pada alasan diversi yang tidak pada tempatnya. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang mengatur perlindungan, tetapi untuk kasus yang ancaman pidananya di atas 7 tahun, apalagi mengakibatkan kematian, proses peradilan formal tetap harus berjalan. Apalagi saat ini RR sudah menginjak usia dewasa (18 tahun). Penahanan rutan Polres Halut harus dipertanggungjawabkan statusnya, jangan sampai ada penangguhan penahanan diam-diam hanya karena intervensi jabatan orang tua pelaku sebagai Kades. Hukum tidak boleh tumpul ke atas atau tumpul ke anak pejabat," tandasnya lagi.
Pihaknya juga menyoroti potensi maladministrasi jika berkas perkara terus bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa kepastian (P-19). Menurutnya, hal ini sering menjadi modus untuk mengulur waktu hingga perhatian publik mereda. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menekankan pada peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan harus benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar slogan. Penyesuaian antara aturan lama dan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 harusnya memperkuat posisi penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan malah membingungkan proses penyidikan.
"Kami ingatkan Polres Halut dan Kejari Halut, jangan bermain-main dengan pasal. Keluarga korban, Ibu Narti Bajak, sudah kehilangan anaknya setelah perjuangan 43 hari di rumah sakit. Jika sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, atau jika tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terindikasi lemah dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap melaporkan dugaan unprofessional conduct ini ke Propam Polda Malut bahkan ke Mabes Polri," tuturnya mengingatkan.
Sebagai penutup Ketua Departemen Hukum AMPP TOGAMMOLOKA menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Halmahera Utara di era pemberlakuan aturan pidana nasional yang baru. Kepercayaan masyarakat yang sempat terguncang hingga memicu aksi pemblokiran jalan beberapa waktu lalu harus dipulihkan dengan kerja nyata aparat. Penangkapan pelaku yang sudah dilakukan Resmob Canga dan Polsek Galela di awal kejadian harus dikawal hingga vonis pengadilan yang inkracht. Tidak ada ruang bagi 'lobi-lobi' di ruang gelap penyidikan maupun penuntutan.
"Publik mengawasi. Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halut untuk segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika bukti sudah cukup, dan segera limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. Terapkan ancaman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar ada efek jera bagi generasi muda lainnya agar tidak gampang menghilangkan nyawa orang. Keadilan untuk almarhum BRF adalah harga mati yang tidak bisa ditawar," pungkasnya menutup pembicaraan.
Redaksi : Oies

0 Comments