Kierahanews - Ternate, 13/02/2026. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ALFI/ILFA Maluku Utara merespon tindakan sepihak perusahaan pelayaran yang menaikkan tarif Detention dan Demurrage serta Cleaning dan Maintenance tanpa melalui koordinasi dan sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha logistik di daerah.
ALFI/ILFA Maluku Utara menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59/2021 yang mengamanatkan bahwa setiap perubahan tarif jasa kepelabuhanan wajib dilakukan secara transparan, wajar, dan memperhatikan kepentingan pengguna jasa. tutur Sekum ALFI.
Selain tanpa koordinasi dan sosialisasi, penolakan ini dilatar belakangi oleh kondisi Pelabuhan Ahmad Yani yang masih menggunakan stripping dalam, biaya cleaning dan maintenance seharusnya dikenakan jika terdapat cleaning atau perbaikan bukan malah mewajibkan membayar tanpa melihat kondisi kontainer yang dikembalikan dalam keadaan kosong ke pelayaran, serta kenaikan tarif ini dapat memicu kenaikan harga barang ditingkat konsumen.
Sekretaris Umum DPW ALFI/ILFA Maluku Utara Miftah Zulkarnain Abbas menilai bahwa kenaikan tarif yang akan berlaku per tanggal 14 Februari 2026 ini tanpa dasar yang sah juga bertentangan dengan semangat efisiensi nasional yang menjadi misi pemerintah pusat saat ini. "Kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar ini tidak mencerminkan semangat kemitraan yang adil antara perusahaan pelayaran dan pengguna jasa".
Sejauh ini, kepengurusan DPW ALFI/ILFA MALUT telah berupaya mengambil langkah dengan menyurat secara resmi dan meminta kejelasan mengenai alasan kenaikan tarif namun sampai saat ini tidak direspon oleh pihak pelayaran. Seharusnya ada ruang dialog dan pertimbangan terhadap kondisi daerah “Ujar sekretaris DPW ALFI/ILFA Malut.
Diketahui kenaikan tarif ini disampaikan pelayaran yakni PT. SPIL, PT. Tanto, dan PT. Temas via pesan WhatsApp yang diterima oleh pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan isi pesan menjelaskan adanya penyesuaian tarif Cleaning dan Maintenance kurang lebih kenaikan rata – rata 250 % dari sebelumnya.
DPW ALFI/ILFA Maluku Utara mendesak perusahaan pelayaran untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog bersama pengguna jasa serta pemangku kepentingan terkait. Mereka meminta perhatian pemerintah provinsi dan otoritas pelabuhan untuk memfasilitasi penyelesaian kenaikan tarif ini agar tercipta iklim usaha logistik yang sehat dan berkeadilan. "Kami berharap ada solusi bersama yang tidak merugikan salah satu pihak dan tetap mendukung kelancaran arus barang di Maluku Utara, mengingat kenaikan tarif sepihak ini sangat berdampak pada pelaku JPT (Jasa Pengurusan Transportasi ) dan masyarakat luas", Tutupnya.
Redaksi : Fahmi

0 Comments