IKLAN KIERAHA NEWS

IKLAN KIERAHA NEWS

ALIANSI SEDARAH HALBAR SEPTEMBER BERDARAH "HALMAHERA BARAT LADANG KORUPSI"

Halmahera Barat, 11 September 2025

Kierahanews - Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memeperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Korupsi dapat dianalogikan dalam berbagai bentuk seperti penyuapan, penggelapan, nepotisme, serta pengunaan kekuasaan yang sewenang wenang yang berdampak pada kerugian masyarakat. Dalam kontek hukum korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan etika serta menimbulkan kerugain terhadap Negara dan Daerah.

Kabupaten Halmahera Barat merupakan salah satu kabupaten yang terletak di pPovinsi Maluku utara yang dimekarkan dari kabupaten Maluku utara pada saat itu. Dimekarkan dengan pijakan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003 bersamaan dengan pembentukan beberapa Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia.

Kabupaten Halmahera Barat yang dipimpin oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad pada periode kedua ini sudah sepantasnya menunaikan janji politiknya demi menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Barat baik dari Kecamatan Loloda Tengah sampai Kecamatan Jailolo Selatan. Tetapi sampai hari ini kita tau secara bersama pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon jujur ini belum mampu menahkodai Kabupaten Halmahera barat menuju pada kemajuan. Hal ini tergambarkan jelas dengan adanya masalah-masalah yang kemudian itu mencuat ke-publik, masalah masalah yang melibatkan beberapa dinas dan lembaga teknis pemerintahan ini lalu menimbulkan keresahan pada masyarakat dan mengambarkan kegagalan kepemimpinan bupati Halmahera barat. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan dugaan dugaan kasus korupsi dari Tahun 2022 sampai 2023 terdapat beberapa masalah diantaranya masalah pada DINAS KESEHATAN Halmahera Barat yakni dugaan korupsi pengadaan obat senilai 2,2 Miliar, dugaan korupsi perjalanan dinas 2,4 Miliar, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan kerugian Negara sebesar 347 juta pada belanja dinas kesehatan kabupaten Halmahera barat. Temuan ini mengcakup program bantuan paket sembako, dari hasil pemeriksaan dan uji petik dilapangan, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi. Juga baru baru ini masalah dugaan proyek jalan hotmix ke puskesmas loloda tengah yang dianggarkan sebesar 15 M dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga bermasalah. Polres Halmahera barat telah menyurat ke kepala dinas kesehatan untuk meminta keterangan namun tidak digubris oleh kepala dinas kesehatan. Masalah masalah yang terjadi di kabupaten Halmahera barat juga melibatkan DINAS PENDIDIKAN disaat pergantian kepala dinas pendidikan, awal awal ada keputusan yang cukup fatal yakni pergantian nama kontraktor tender barang dan jasa sebesar 3,4 M padahal tender awalnya telah selesai penentuan tender. 

Masalah lain dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan penerimaan dan belanja dana BOS swasta yang belum di anggarkan sehingga terjadi selisi pencatatan terhadap LRA PEMDA Halbar dengan realisasi transfer dana BOS yang dilaporkan pada system informasi transfer daerah. Hal serupa juga terjadi pada penerima dan belanja BOP PAUD swasta belum dianggarkan dan lagi hampir sebagian besar kekurangan volume atas pekerjaan pembagunan ruang kelas, ruang sekolah, aula, dan toilet sekolah yang ditender oleh cv berdasarkan pemenang tender, hal ini kemudian diberikan catatan kecil oleh BPK kepada dinas pendidikan bahwa kepala dinas pendidikan tidak mematuhi pedoman penyusunan APBD dalam mengajukan RKA. Dugaan masalah juga muncul pada Badan Keuangan Dan aset daerah Halmahera Barat (BKAD) sehingga mendapatkan teguran oleh BPK RI bahwa kepala BKAD kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan kas daerah dikarenakan ada dugaan Rekening yang belum ditetapkan lewat SK Bupati.

Masalah lain yang merugikan masyarakat halmahera barat juga terjadi secara khusus untuk masyarakat loloda dan loloda tengah yakni pemindaan Rumah Sakit Pratama yang seharusnya dibangun di lolada tengah desa jano dipindakan ke kecamatan ibu tengah desa soa namasungi padahal hasil penetapan dari kementrian kesehatan rumah sakit pratama seharusnya dibangun di lolodah tengah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Mengingat akses jalan dari loloda tengah ke RSUD Halmahera Barat sangatlah jauh dan juga sulit untuk dilewati. Keputusan perpindahan RS Pratama oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Jems uang sangat menguncang Halmahera Barat dikarenakan RS Pratama merupakan kebutuhan mendasar masyarakat loloda dan Loloda tengah. Juga ada masalah kepala bagian Humas kabupaten halmahera barat, yakni pemakaian anggaran negara sebesar 50 juta untuk kepentingan pribadinya. 

Selain dari persoalan diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat diduga telah menelantarkan pekerja Paruh waktu Honorer. Para pekerja Honorer ini disebut tidak di usulkan oleh pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Negara sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengakomodir  keberlangsungan nasib tenaga kerja Honorer ini. Padahal hak para tenaga kerja honorer paruh waktu ini yang telah mengikuti seleksi PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan skema Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai transisi bagi tenaga honorer. Mirisnya, para tenaga kerja honorer ini ada yang sudah mengabdikan diri selama 14 sampai 20 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten Halmahera Barat.

Dari berbagai masalah yang terjadi di Halmahera Barat dengan sadar telah melakukan kerugian terhadap negara dan daerah, terkhususnya masyarakat kabupaten halmahera barat. Kita tau secara bersama bahwa pajak masyarakat masi menjadi pendapatan terbesar bagi negara. Dari masalah masalah tersebut melahirkan asumsi luas bagi masyarakat, jangan sampai ada dugaan korupsi sehingga pemerintah daerah dengan berani melawan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan sadar pemerintah daerah juga telah melahirkan persepsi pada masyarakat Halmahera Barat bahwa lembaga Legislatif DPRD kabupaten halmahera barat kemasukan angin dikarenakan sampai hari ini DPRD kabupaten halmahera barat tidak lagi menjalankan Tugas Pengawasan dengan baik dan benar dan terkesan melupakan Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPR. Juga melahirkan persepsi terhadap lembaga kepolisian yang terkesan lambat dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi di kabupaten halmahera barat. Dan lagi lembaga kejaksaan negeri halmahera barat (Kejari Halmahera Barat) yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi kabupaten Halmahera Barat kini terkesan mati fungsi sebab dengan berbagai masalah dugaan korupsi sampai hari ini belum terjerat hukum.
TUNTUTAN:
1. BUPATI Halmahera Barat harus mundur dari Jabatannya
2. Ketua DPRD Halmahera Barat harus mundur dari Jabatannya
3. Menagih Janji Kapolres Halbar Untuk Memberantas Pelaku Korupsi
4. Kejaksaan Halbar Harus 
5. Polres Halbar segera Tangkap dan Adili Kadinkes Halbar, Novelhein Sakalaty
6. APH Halbar Segera Periksa Kadis Pendidikan Halbar, Rosberi Uang
7. APH Halbar Segera Periksa Inspektur Inspektorat Halbar
8. APH Halbar Segera Periksa Kadis Pertanian dan Pangan Halbar
9. APH Halbar Segera Periksa Kadis Kelautan dan Perikanan Halbar
10. BUBARKAN STAF KHUSUS BUPATI HALBAR
11. Batalkan Hibah Lahan ke Polda Malut di Kota Ternate
12. Pemerintah Daerah Kab. Halbar Segera mengusulkan Tenaga Kerja Honorer Paruh Waktu ke BKN
13. Tuntaskan Akses Pembangunan di Tingkat Kecamatan 
- Kec. Sahu
- Kec. Ibu Selatan
- Kec. Loloda Tengah
- Kec. Loloda
- Kec. Jailolo Selatan

Redaksi : Idhar
Penulis/Koordinator : Kapten Fa'i

Post a Comment

0 Comments