Ternate - 4 September 2025
Kierahanews - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP TIPIKOR) Maluku Utara Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, LPP TIPIKOR melakukan aksi Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amanat konstitusi diatas kami bermaksud menyelenggarakan aksi ekstra parlement oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP TIPIKOR) Maluku Utara terkait dengan dugaan kasus korupsi Realisasi Belanja Jasa Kantor – Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 4.852.500. 000.00, dan mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kemudian Pengelolaan Retribusi Daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM belum sesuai ketentuan mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 46.498.100,00 serta Kekurangan Volume Beberapa Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD sebesar Rp 218.236.378.82, yang mengakibatkan kelebihan pembayararan sebesar Rp 183.374.044.29. Ujar Korlap.
Bahwa dugaan kasus terebut sebagaimana di uraikan di atas diduga dan indikasi kuat melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulaun saudara Ismail Dukomalamo. Oleh karenanya, kami menyampaikan pernyataan sikip sebagai berikut;
0 Comments