IKLAN KIERAHA NEWS

IKLAN KIERAHA NEWS

Front Marhaenis Minta APH dan APIP Seriusi Sejumlah Kasus Hukum di Sula

SANANA - Masa aksi yang tergabung dalam Front Marhaeinis yakni DPC GMNI dan GPM, kembali menggelar aksi demontasi di Kejaksaan Negeri (Kajari), Inspektorat dan Polres Kepulauan Sula. Kedua front ini menuntut tegas APH dan APIP untuk seriusi berbagai kasus hukum yang sampai saat ini mandek.

Pantauan wartawan, Senin (6/10/25) masa aksi dari Front Marhaenis mendatangi kantor Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Kepulauan Sula dengan membawa sejumlah tuntutan. Utamanya mereka meminta segere ditetapkannya Kepala dinas PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Senihaya-modapuhi senilai Rp5,2 miliar.

Menurut pendemo proyek jalan itu dikerjakan sejak tahun 2023 lalu dan fiktif. Selain itu 39 paket proyek lainnya juga dituding tidak tuntas dikerjakan dimasa kerja  Jainudin Umaternate. 

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko, dalam bobotan orasinya mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Sanihaya-modapuhi senilai Rp5,2 miliar tersebut sampai saat ini tak kunjung tuntas dikerjakan alias fiktif.

"Proyek ini sejatinya dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU). Langkah hukum harus diambil dan Kadis PUPR dan direktur patut diperiksa," desak Rifki. 

Kasus ini lanjut Rifki, integritas APIP dan APH  sangat menentu. "Jelas proyek ini fiktif, kami harap semua pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab," teriak Rifki, tegas.

Ia bilang, meningkatnya tindak korupsi karena lemahnya pengawasan lembaga aparat penegak hukum. Kasus ini peran Kejaksaan, Inspektorat dan Polres seolah statis. 

"Bahkan yang lebih mencolok di tubuh APIP sendiri Plt Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, disebut-sebut terlibat dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar. Dengan kata lain korupsi di negeri telah membudaya dimulai dari pejabat birokrasi," beber Rifki.

Terakhir Front Marhaenis meminta Kejaksaan Tinggi, Polda dan BPK RI perwakilan Maluku Utara untuk meng-atensi kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini hingga dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kadis PUPR, direktur CV SBU dan KM Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula wajib hukumnya untuk dimintai pertanggungjawaban," pungkas Rifki mengakhiri orasinya.

Redaksi : Amril Upara

Post a Comment

0 Comments