SANANA - Masa aksi yang tergabung dalam Front Marhaeinis yakni DPC GMNI dan GPM, kembali menggelar aksi demontasi di Kejaksaan Negeri (Kajari), Inspektorat dan Polres Kepulauan Sula. Kedua front ini menuntut tegas APH dan APIP untuk seriusi berbagai kasus hukum yang sampai saat ini mandek.
Pantauan wartawan, Senin (6/10/25) masa aksi dari Front Marhaenis mendatangi kantor Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Kepulauan Sula dengan membawa sejumlah tuntutan. Utamanya mereka meminta segere ditetapkannya Kepala dinas PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Senihaya-modapuhi senilai Rp5,2 miliar.
Menurut pendemo proyek jalan itu dikerjakan sejak tahun 2023 lalu dan fiktif. Selain itu 39 paket proyek lainnya juga dituding tidak tuntas dikerjakan dimasa kerja Jainudin Umaternate.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko, dalam bobotan orasinya mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Sanihaya-modapuhi senilai Rp5,2 miliar tersebut sampai saat ini tak kunjung tuntas dikerjakan alias fiktif.
"Proyek ini sejatinya dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU). Langkah hukum harus diambil dan Kadis PUPR dan direktur patut diperiksa," desak Rifki.
0 Comments