Kierahanews - Hari-hari ini, telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat bahkan mahasiswa terhadap dugaan ekspor biji nikel dari PT IWIP ke Cina selama periode 2020-2022. Secara aturan dari kementerian ESDM pada 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019. Dari dugaan ini, menimbulkan kerugian Negara sangat besar hingga belasan triliunan rupiah.
Dzulkifli Kalla Halang, S.E., M.M menuturkan ini adalah pelanggaran berat yang harus di tindak tegas oleh negara, jangan ada balas kasihan atas terjadi kerugian Negara ini. Bahkan permainan ini pastinya ada "Perselingkuhan" antara Pengusaha dan Oknum Bea Cukai serta Oknum tertentu yang merugikan Negara hampir 1,5 Triliunan.
"Kritikan Keras Aktivis Indonesia Timur ini bahwa sampai saat ini tidak ada tindak tegas dari KPK atas dugaan Ekspor Nikel ilegal ini. Saya berharap ada penangan cepat dari Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Hutan (Satgas PKH) menuntaskan dugaan korupsi ini dan beri kepastian hukum hingga mampu menyelamatkan keuangan Negara".
Dalam ekspor nikel ilegal ini ke cina, ada pemalsuan dokumen yang mengubah kode barang seakan-akan yang di ekspor biji besi, padahal yang di kirim biji nikel. Praktek ini harus di tindak tegas, profesional dan transparan oleh Aparat Penegak Hukum dan Satgas PKH Agar tingkat kepercayaan publik akan penegakkan hukum bukan tumpul ke atas tajam ke bawah dan apa yang di cita citakan Presiden Prabowo dapat tercapai dalam memberantas Korupsi di Indonesia, Pungkasnya.
Redaksi : Oies

0 Comments