Kierahanews - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial CFK (18 tahun) di Halmahera Utara. Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik yang serius, terutama terkait kecepatan, transparansi, dan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan keluarga. Kami menilai bahwa kasus ini tidak hanya masuk kategori tindak pidana pembunuhan, tetapi juga memiliki dimensi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) yang perlu dilihat secara lebih utuh.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan (press conference Polres Halut), korban dibawa ke lokasi sepi di belakang Desa Gorua, kemudian mengalami pemukulan berulang kali termasuk menggunakan kayu ke bagian kepala hingga korban kehilangan daya. Setelah itu, pemukulan kembali dilakukan dan bahkan ada niat pelaku untuk menyetubuhi korban sehingga seluruh pakaian korban dilepas. Pelaku juga diduga berupaya menghilangkan jejak. Jika kronologi ini benar adanya, maka unsur kesengajaan (dolus) terlihat sangat jelas. Bahkan terdapat indikasi yang patut didalami terkait unsur perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, di samping Pasal 338 KUHP.
Kami menegaskan bahwa hak hidup adalah hak konstitusional paling fundamental, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Negara tidak hanya berkewajiban mengusut, tetapi juga melindungi korban serta keluarga korban. Oleh karena itu, Polres Halmahera Utara berkewajiban memastikan proses penyidikan berlangsung cepat, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi apa pun. Kami juga menekankan bahwa selain KUHP, aparat penegak hukum perlu menggunakan perspektif UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta prinsip keadilan gender. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi kelompok yang rentan karena adanya relasi asimetris, yakni hubungan yang tidak setara secara psikologis, sosial, atau ekonomi antara korban dan pelaku. Dimensi ini penting digali agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formil, tetapi juga menyentuh keadilan substantif.
Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun penyidik wajib mendalami secara serius apakah terdapat unsur perencanaan, tekanan psikologis, relasi kuasa, atau faktor gender-based violence dalam perkara ini. Penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap kerentanan perempuan hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan membuka ruang terulangnya femisida di masa depan. Karena itu, GMNI Halmahera Utara berpandangan bahwa Polres Halmahera Utara perlu melakukan introspeksi kelembagaan, memperkuat unit pelayanan perempuan dan anak, serta memastikan seluruh aparat memiliki perspektif perlindungan korban. Negara harus hadir untuk menjamin pemulihan psikologis keluarga korban, akses bantuan hukum, dan hak atas informasi yang jujur serta terbuka.
GMNI Halmahera Utara dengan tegas menyatakan:
1.Mendesak Polres Halmahera Utara bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pembunuhan ini.
2.Mendorong penyidik menggali secara komprehensif unsur perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP serta mempertimbangkan perspektif UU TPKS dan keadilan gender.
3.Menolak segala bentuk stigmatisasi atau perlakuan yang merendahkan martabat korban, baik secara verbal, kultural, maupun struktural.
4.Menuntut adanya jaminan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial bagi keluarga korban.
5.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga keadilan substantif benar-benar ditegakkan.
Pembunuhan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga cermin kegagalan negara melindungi warganya. Karena itu, kami berdiri bersama korban, menolak kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun, dan menyerukan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada mereka yang rentan.
Redaksi : Oies
Penulis : Elsiska H. Roba, SH - Sekertaris Cabang GMNI Halmahera Utara

0 Comments