Semeru Institute memberikan pernyataan sikap dan opini resmi terkait polemik reformasi Polri yang belakangan berkembang di ruang publik. Polemik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan narasi liar di tengah masyarakat apabila tidak segera disikapi secara tegas oleh kepala negara.
Semeru Institute mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah strategis dan tegas guna memastikan arah reformasi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan amanat reformasi.
Kejelasan sikap pemerintah dinilai penting agar Polri dapat bekerja secara profesional, fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum, tanpa intervensi dari lembaga manapun.
“Polri adalah amanat reformasi dan merupakan salah satu institusi penegak hukum paling vital dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, segala polemik yang menyangkut Polri harus dituntaskan secara konstitusional dan tidak dibiarkan menjadi konsumsi liar publik,” tegas Semeru Institute dalam pernyataannya.
Semeru Institute juga menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, didorong untuk memberikan perhatian khusus agar regulasi tersebut segera disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Bagi Semeru Institute, kejelasan regulasi ini penting untuk mempertegas posisi dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Semeru Institute, keberadaan personel Polri pada lembaga pemerintahan lain di luar institusi Polri tidak dapat serta-merta dipahami sebagai penyimpangan, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam mendukung penyelenggaraan negara, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.
Direktur Utama Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, S.AP, menyatakan bahwa penguatan regulasi dan kepastian posisi Polri justru akan memperkokoh profesionalisme institusi tersebut.
“Kami menilai Presiden harus hadir memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas. Polri harus bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab kepada konstitusi. Pengesahan Perpol 10 Tahun 2025 dalam bentuk PP akan menjadi pijakan penting agar tidak ada tafsir ganda di masyarakat,” ujar Kadrian.
Lebih lanjut, Semeru Institute menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah menegaskan posisi Institusi Polri berada di bawah kepala negara, yakni Presiden Republik Indonesia. Keputusan tersebut dinilai sebagai keputusan final yang sejalan dengan amanat reformasi dan konstitusi.
“Penegasan Komisi III DPR RI merupakan langkah konstitusional yang patut diapresiasi. Ini sekaligus mempertegas bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kepentingan atau tekanan lembaga lain,” pungkas Kadrian.
Semeru Institute berharap, dengan langkah tegas Presiden dan dukungan regulasi yang kuat, Polri dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional demi kepentingan bangsa dan negara.

0 Comments