IKLAN KIERAHA NEWS

IKLAN KIERAHA NEWS

Komite IV DPD RI Desak OJK dan Himbara Percepat Pembiayaan Produktif UMKM dan Koperasi

 


Komite IV DPD RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat penyaluran pembiayaan produktif bagi UMKM dan koperasi. Dorongan ini disampaikan dalam rapat advokasi sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam paparannya, OJK Regional 4 Jawa Timur menyampaikan bahwa kredit perbankan di wilayah tersebut tumbuh 3,58 persen dengan porsi kredit UMKM mencapai 37,75 persen. Meski demikian, Komite IV DPD RI menilai angka tersebut belum menggambarkan kualitas pembiayaan yang sesungguhnya.

"Pertumbuhan kredit ini belum menunjukkan keberpihakan yang kuat pada pembiayaan produktif, karena kredit konsumtif masih mendominasi," ujar Nawardi

DPD RI meminta OJK mempertegas arah kebijakan agar kredit UMKM benar-benar mendukung pengembangan sektor usaha riil.

"UMKM mikro dan kecil membutuhkan kemudahan akses modal, bukan sekadar angka kredit yang terlihat besar secara statistik," tegasnya.

Salah satu sorotan utama adalah masih ditemukannya praktik permintaan agunan tambahan pada pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah cabang bank Himbara. Komite menilai hal tersebut bertentangan dengan regulasi nasional.

"KUR adalah kredit tanpa agunan tambahan. Jika di lapangan masih diminta, itu artinya ada ketidakkonsistenan yang harus segera ditertibkan," ungkapnya

Komite IV juga menyoroti stagnasi komitmen pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih, meskipun sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM telah menyampaikan dukungan resmi. OJK dan Himbara mengakui bahwa hingga kini belum ada perkembangan yang bisa dilaporkan.

"Ketidakjelasan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga. Harus ada langkah konkret agar komitmen pemerintah pusat tidak berhenti sebagai pernyataan saja," ujarnya

Selain itu, Komite IV mengangkat isu perlindungan konsumen, termasuk maraknya fintech ilegal dan praktik mis-selling produk perbankan. Mereka juga menyinggung keberadaan PT DSI, entitas yang diduga melakukan penghimpunan dana tanpa izin OJK.

"Masyarakat harus terlindungi. OJK perlu memperkuat publikasi entitas berisiko dan meningkatkan pengawasan market conduct," tegas Nawardi

Menutup rapat, Komite IV menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada OJK dan Himbara, antara lain penertiban praktik agunan tambahan pada KUR, peningkatan porsi kredit produktif UMKM, percepatan pembiayaan koperasi, serta pengawasan ketat terhadap entitas non-regulated.

"Pembiayaan UMKM dan koperasi bukan sekadar urusan teknis, tetapi mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan ekonomi," pungkasnya.

Komite IV memastikan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut dan meminta laporan resmi dari OJK dan Himbara dalam waktu dekat.

 

Post a Comment

0 Comments