Komite IV DPD RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat penyaluran pembiayaan produktif bagi UMKM dan koperasi. Dorongan ini disampaikan dalam rapat advokasi sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam
paparannya, OJK Regional 4 Jawa Timur menyampaikan bahwa kredit perbankan di
wilayah tersebut tumbuh 3,58 persen dengan porsi kredit UMKM mencapai 37,75
persen. Meski demikian, Komite IV DPD RI menilai angka tersebut belum
menggambarkan kualitas pembiayaan yang sesungguhnya.
"Pertumbuhan
kredit ini belum menunjukkan keberpihakan yang kuat pada pembiayaan produktif,
karena kredit konsumtif masih mendominasi," ujar Nawardi
DPD RI meminta OJK mempertegas arah kebijakan agar kredit UMKM benar-benar mendukung pengembangan sektor usaha riil.
"UMKM mikro dan kecil membutuhkan
kemudahan akses modal, bukan sekadar angka kredit yang terlihat besar secara
statistik," tegasnya.
Salah satu
sorotan utama adalah masih ditemukannya praktik permintaan agunan tambahan pada
pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah cabang bank Himbara. Komite
menilai hal tersebut bertentangan dengan regulasi nasional.
"KUR
adalah kredit tanpa agunan tambahan. Jika di lapangan masih diminta, itu
artinya ada ketidakkonsistenan yang harus segera ditertibkan," ungkapnya
Komite IV
juga menyoroti stagnasi komitmen pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih,
meskipun sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM telah menyampaikan dukungan resmi.
OJK dan Himbara mengakui bahwa hingga kini belum ada perkembangan yang bisa
dilaporkan.
"Ketidakjelasan
ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga. Harus ada langkah konkret
agar komitmen pemerintah pusat tidak berhenti sebagai pernyataan saja,"
ujarnya
Selain itu,
Komite IV mengangkat isu perlindungan konsumen, termasuk maraknya fintech
ilegal dan praktik mis-selling produk perbankan. Mereka juga menyinggung
keberadaan PT DSI, entitas yang diduga melakukan penghimpunan dana tanpa izin
OJK.
"Masyarakat
harus terlindungi. OJK perlu memperkuat publikasi entitas berisiko dan
meningkatkan pengawasan market conduct," tegas Nawardi
Menutup
rapat, Komite IV menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada OJK dan Himbara,
antara lain penertiban praktik agunan tambahan pada KUR, peningkatan porsi
kredit produktif UMKM, percepatan pembiayaan koperasi, serta pengawasan ketat
terhadap entitas non-regulated.
"Pembiayaan
UMKM dan koperasi bukan sekadar urusan teknis, tetapi mandat konstitusional
untuk menghadirkan keadilan ekonomi," pungkasnya.
Komite IV
memastikan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut dan meminta
laporan resmi dari OJK dan Himbara dalam waktu dekat.

0 Comments