IKLAN KIERAHA NEWS

IKLAN KIERAHA NEWS

Eks Ketum PB HMMI Menyayangkan Diksi Negatif dalam Ruang Konstitusional Gatot Nurmantyo



Kierahanews - Jakarta - Beberapa hari ini publik disuguhkan dengan  berita hangat didalam satu forum diskurus menolak terhadap ketetatapan Kepolisian Republik Indonesia di bawah Kementerian. Padahal secara hukum keputusan tersebut telah diatur oleh UUD 1945 pasal 30 ayat (4) dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri ditetapkan langsung di bawah Presiden. Hal ini bermaksud untuk menjadi kesatuan komando, mengindari fragmentasi kewenangan, serta mencegah subordinasi Polri ke dalam kepentingan sektoral Kementerian.

Menanggapi hal tersebut, Dzulkifli Kalla Eks Ketua PB HMMI, sangat menyayangkan diksi negatif dalam ruang konstitusional Gatot Nurmantyo.

Menurut Dzul, "bahasa ini menjadikan pertentangan pendapat publik soal bahasa yang tidak seharusnya di keluarkan oleh Mantan Panglima TNI ini. Penyataan ini, seakan-akan membuat kedua institusi ini mentafsirkan secara liar dan menjadikan konflik eksternal antar Polri dan TNI."

Dimana yang di sampaikan Gatot "Diksi yang digunakan Gatot bukan sekedar penegasan sikap institusional, melainkan telah memasuki wilayah bahasa konflik dan tekanan kekuasaan" bahkan menyatakan "menjadi alarm darurat demokrasi karena disampaikan di ruang publik oleh pejabat negara yang berada langsung dibawah Presiden secara konstitusional," ujar Dzul. 

Dzul menambahkan, bahwa apa yang menjadi "Alarm Darurat Demokrasi", "Kurang Ajar" apa yang kurang ajar, ini adalah diksi negatif, sehingga alangkah baiknya membuat penyataan yang saling menghargai dan kritik yang membangun. Problem Negara lagi banyak yang di hadapi, maka ketika dua institusi ini semakin balas pantun, rakyat yang akan di korbankan, sehingga situasi masyarakat hari ini mengharapkan Harmonisasi kelembagaan sebagai wujud nyata cita-cita Reformasi. Tutup Dzul.

Redaksi : Oies

Post a Comment

0 Comments